Prinsip SPMI

Berdasarkan uraian di bagian A Bab ini, prinsip SPMI yang sesuai dengan UU Dikti dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Otonom
    SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik pada aras Unit Pengelola Program Studi (Jurusan, Departemen, Sekolah, atau bentuk lain) maupun pada aras perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Polyteknik, Akademi, Akademi Komunitas).
  2. Terstandar
    SPMI menggunakan Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi.
  3. Akurasi
    SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada PD Dikti.
  4. Terencana dan Berkelanjutan
    SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu PPEPP Standar Dikti yang membentuk suatu siklus.
  5. Terdokumentasi
    Setiap langkah PPEPP dalam SPMI harus ditulis dalam suatu dokumen, dan didokumentasikan secara sistematis.

Hal lain yang tidak disebutkan di atas, antara lain tentang tata kelola SPMI, sumber daya implementasi SPMI, serta evaluasi pelaksanaan Standar Dikti ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi. Demikian pula tentang keberadaan unit kerja SPMI untuk mengelola SPMI, menurut Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti bukan merupakan keharusan, melainkan yang menjadi keharusan adalah keberadaan SPMI di setiap perguruan tinggi.

Leave a Reply