Keputusan BAN-PT Nomor: 9/SK/BAN-PT/Ad-Hoc/XI/2020 tentang Pencabutan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mengenai Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.
Menyusul diterbitkannya Keputusan BAN-PT Nomor 9/SK/BAN-PT/Ad-Hoc/XI/2020 tentang Pencabutan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mengenai Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Keputusan Akreditasi yang dinyatakan tidak berlaku (dicabut) adalah Keputusan Akreditasi sementara yang telah dikeluarkan BAN-PT berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 6 Tahun 2019 atau Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020
- Putusan sementara sebagaimana dimaksud pada butir 1 diterbitkan untuk Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang usulan akreditasi ulang atau akreditasi pertamanya sedang dalam proses evaluasi.
- Keputusan Akreditasi sementara sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut dinyatakan tidak berlaku (dicabut) untuk memberikan kepastian hukum karena keputusan Akreditasi definitif berdasarkan hasil evaluasi atas usulan akreditasi telah ditetapkan.
- Pencabutan Keputusan Akreditasi sebagaimana tertera dalam Keputusan Nomor 9/SK/BAN-PT/Ad-Hoc/XI/2020 merupakan keputusan administratif dan tidak mempengaruhi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi hasil proses akreditasi yang telah ditetapkan.