Nomor : 87/UN12.15/PJ/2023 25 Agustus 2023
Hal : Pengingat terkait Kewajiban Khusus Dosen
Dalam Pelaporan BKD Genap 2022/2023
Yth : Para Dekan Fakultas
di Lingkungan Universitas Sam Ratulangi
Merujuk pada Surat Edaran Direktur Sumber Daya nomor 5417/E4/DT.04.01/2022 tanggal 05 Desember 2022 perihal Kewajiban khusus dosen pada PO BKD 2021 dan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal DiktiRistek No. 0100/E.E4/DT.04.01/2023 tanggal 16 Februari 2023 perihal Pengaturan tentang Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD, maka melalui surat ini disampaikan:
- Sehubungan dengan periode pelaporan kinerja BKD Tahun Akademik Genap 2022/2023 yang sementara berlangsung maka dimohonkan kepada seluruh Dekan Fakultas untuk mengingatkan kembali staf dosen masing-masing agar dalam pelaporannya memperhatikan Kewajiban Khusus Dosen sesuai dengan PO BKD Dosen tahun 2021.
- Dosen yang Tidak Memenuhi kewajiban khusus pada periode pelaporan kinerja BKD Tahun Akademik Genap 2022/2023 dinyatakan Tidak Memenuhi dengan status “TM”. Dengan demikian, dosen yang berstatus “TM” akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi berupa penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan. Tunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen memenuhi kewajiban khususnya, dengan status “M”.
Kriteria penghentian tunjangan bagi dosen dengan status TM tersebut, yaitu:
- bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan
- bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan.
- Memperhatikan SE Plt. Dirjen DiktiRistek No. 0100/E.E4/DT.04.01/2023 tanggal
16 Februari 2023 dan sebagaimana seperti yang telah disosialisasikan di lingkungan UNSRAT pada bulan April 2023, kewajiban khusus dosen diatur menurut ketentuan sebagai berikut :
- bagi dosen yang diangkat ke dalam jabatan fungsional baru, kewajiban khusus dipenuhi 3 (tiga) tahun setelah penetapan SK jabatan fungsional terakhir;
- bagi dosen yang diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional, kewajiban khusus dipenuhi 3 (tiga) tahun setelah pengaktifan kembali dalam jabatan fungsionalnya;
- bagi dosen aktif yang penetapan SK jabatan fungsional terakhir telah lebih dari 3 (tiga) tahun, kewajiban khusus dipenuhi sesuai PO BKD 2021 dan Surat Edaran Direktur Sumber Daya.
Demikian surat ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Ketua,
Ir. Steenie E. Wallah, MSc., Ph.D
NIP. 196507141991031004
Tembusan :
- Rektor (sebagai laporan)
- Wakil Rektor Bidang Akademik
- Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
- Arsip