Berdasarkan Peraturan BAN-PT No 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi, maka BAN-PT menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk melakukan konversi:
- Konversi dari peringkat akreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul
- Konversi dari peringkat akreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali
- Konversi dari peringkat akreditasi C ke peringkat akreditasi Baik
Peraturan-peraturan terkait adalah sebagai berikut:
- Peraturan-BAN-PT-Nomor-2-2020-Instrumen-Suplemen-Konversi
- Lampiran-A-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APT.pdf
- Lampiran-B-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APT.pdf
- Lampiran-C-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APS-Diploma-Tiga
- Lampiran-D-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APS-Diploma-Tiga
- Lampiran-E-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APS-Sarjana-dan-Sarjana-Terapan
- Lampiran-F-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APS-Sarjana-dan-Sarjana-Terapan
- Lampiran-G-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APS-Magister-dan-Magister-Terapan
- Lampiran-H-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APS-Magister-dan-Magister-Terapan
- Lampiran-I-PerBAN-PT-2-2020-ISK-ISK-APS-Doktor-dan-Doktor-Terapan
- Lampiran-J-PerBAN-PT-2-2020-ISK-Matriks-Penilaian-ISK-APS-Doktor-dan-Doktor-Terapan
Sheet Pengusul (file excel) untuk ISK Program Studi dan Perguruan Tinggi